Sunday, July 1, 2007

Tertib Berlalu Lintas, Tertib Pelayanan - 9 Juni 2007

Beberapa hari ini terlihat banyak spanduk dan baliho himbauan tertib berlalu lintas di jalan-jalan di kota Purwoketo. Mulai dari himbauan penggunaan helm standar, penggunaan lampu spion lengkap hingga himbauan menyalakan lampu di siang hari.Dikatakan himbauan-himbauan itu semata-mata ditujukan untuk keselamatan para pengendara dan pemakai jalan lainnya.Namun yang perlu diperbaiki lebih awal adalah bagaimana perilaku berlalu lintas para pemakai jalan. Untuk bisa berlalu-lalang di jalan, para pengendara diwajibkan memiliki SIM sebagai identitas pengendara yang merupakan surat izin mengemudi baik bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Dalam razia kendaraan bermotor pun selalu ada dua hal yang ditanyakan petugas, yakni SIM dan STNK. Jelas STNK menjadi tanda pengenal kendaraan untuk menghindari tindak pencurian kendaraan bermotor. SIM tentunya juga merupakan tanda pengenal dari si pengendara bahwa ia layak berkendaraan dan mengerti tata tertib berlalu lintas. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa SIM seakan telah menjadi bisnis tersendiri. Dimana pembuatan SIM terbagi dua, ada yang jalur cepat dan ada jalur reguler. Jalur cepat tentunya membutuhkan biaya yang besar namun tidak mensyaratkan tes tertulis maupun tes praktek. Sementara jalur reguler harus ditempuh dengan waktu yang panjang dan kadangkala harus mengalami ketidaklulusan. Banyaknya para pemohon SIM yang melalui jalur cepat ini dianggap sebagai cara lebih efektif dan praktis, sehingga tidak membuang waktu. Namun tentu saja kualitas berkendaraan para pemohon SIM jalur cepat ini dipertanyakan, karena biasanya mereka tidak melalui tes-tes yang disyaratkan dalam membuat SIM. Namun tidak bisa dipungkiri pula adanya warga masyarakat yang tertib berlalu linats meskipun membuat SIM dengan jalur cepat. Memang semuanya amat tergantung pada kesadaran manusianya. Begitu pula dengan banyaknya rambu lalulintas yang dipasang, Sebanyak apapun rambu dipasang bila pengendara tidak memperhatikan keselamatan di jalan maupun keselamatan pemakai jalan lainnya tentu juga tidak akan berarti. Oleh karenanya sudah sewajarnya bila keinginan aparat agar para pengendara tertib berlalu lintas haruslah disertai juga dengan tertibnya pelayanan yang diberikan pihak kepolisian dalam memberikan SIM (Surat Izin Mengemudi). Jadi baik pemakai jalan maupun polisi lalulintas, sama-sama mempunyai tanggung jawab terhadap keselamatan berkendara di jalan raya.

No comments: