Sunday, July 1, 2007

Menyoal ADD-14 Mei 07

Minggu ini, beberapa desa di wilayah eks-Karesidenan Banyumas selain sedang sibuk menyelenggarakan Pilkades juga disibukkan dengan turunnya dana ADD (Alokasi Dana Desa). ADD sendiri merupakan instrumen bagi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa secara partisipatif. Diharapkan turunnya ADD ini dapat mewujudkan kemandirian desa. Desa yang mandiri merupakan kunci bagi kemandirian daerah dalam jangka panjang seiring tuntutan otonomi daerah. Pembangunan kemandirian desa secara bertahap melalui ADD ini diharapkan akan mengikis sifat ketergantungan desa yang ada selama ini. Bila masyarakat dipercaya menyelesaikan masalahnya, maka kreativitas dan ketahanan masyarakat akan berkembang. Dan ini akan menjadi modal penting menghadapi tantangan di masa depan. Untuk itu, dalam penggunaan dan pengelolaan ADD diperlukan partisipasi yang luas dari warga desa. Partisipasi warga di sini seperti halnya dalam pelaksanaan Pilkades bukan hanya sekedar hak tetapi juga tanggungjawab. Pada dasarnya, ADD merupakan alat untuk mempercepat proses kemandirian masyarakat desa agar dapat menyelesaikan berbagai masalah yang sebenarnya bisa mereka pecahkan sendiri di wilayahnya. Dengan adanya ADD, warga desa dapat belajar menangani kegiatan pembangunan secara swakelola dan akhirnya mereka semakin percaya diri untuk mandiri membangun desanya.Untuk itu sudah seharusnya seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dan diketahui oleh warga secara luas. Sehingga dana bermilyar-milyar yang diturunkan akan mempunyai nilai guna dan bermanfaat bagi warga. Pemerintah desa seyogyanya bisa menjamin bahwa seluruh unsur dalam masyarakat desa dapat berperan aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan pemeliharaan berbagai proses serta hasil ADD. Yang perlu lagi digarisbawahi adalah bahwa penggunaan ADD haruslah dikerjakan oleh masyarakat desa sesuai dengan kemampuannya. Persyaratan desa yang mendapatkan ADD pun harus dicermati betul oleh pemerintah kabupaten. Karena bukan tidak mungkin ada desa yang membutuhkan dana namun tidak mendapatkan dan ada desa yang sudah mampu menhimpun dana namun masih kebagian dana ADD. Seberapapun besarnya dana tersebut, penggunaannya jelas harus bisa dipertanggungjawabkan dan bisa memberikan manfaat lebih bagi warga desa, tidak hanya perangkatnya.Akhirnya, selamat menggunakan dana ADD secara bertanggung jawab. (#)

No comments: